Pacar bule Nikita Mirzani, Antonio Dedola, hadir untuk menyaksikan sidang artis tersebut di Pengadilan Negeri Serang, Senin (5/12/2022).
Pantauan dari lokasi, Antonio Dedola datang bersama tim vlog pribadinya. Dia mengenakan pakaian serba hitam dan masker dengan warna yang sama.
Antonio Dedola tak banyak bicara saat tiba di Pengadilan Negeri Serang. Ia langsung masuk ke ruang sidang untuk menunggu kedatangan Nikita Mirzani.
Namun, setelah berada di ruang sidang, Antonio Dedola sempat menjelaskan maksud kedatangannya ke Pengadilan Negeri Serang.
“Nikita tidak tahu saya datang. Saya ingin memberi kejutan ke Nikita,” kata Antonio Dedola dalam bahasa Inggris.
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani sendiri hari ini sudah dijadwalkan putusan sela. Dimana majelis hakim akan memutuskan apakah pemeriksaan perkara dilanjutkan atau tidak.
“Nanti lihat saja hasilnya di sidang,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, yang juga sudah tiba di Pengadilan Negeri Serang.
Sebagai informasi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Kota Serang pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Penyaji dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Akibat laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Kasus pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendakwanya dengan pasal berlapis.
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang mengakibatkan kerugian materil Rp 17,5 juta bagi yang bersangkutan.
Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.
Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.