News

Dito Mahendra Mangkir Dua Kali Di Persidangan Hingga Menolak Diperiksa, Nikita Mirzani Mengeluh

×

Dito Mahendra Mangkir Dua Kali Di Persidangan Hingga Menolak Diperiksa, Nikita Mirzani Mengeluh

Share this article
Dito Mahendra Mangkir Dua Kali Di Persidangan Hingga Menolak Diperiksa, Nikita Mirzani Mengeluh

Sidang kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, pada Senin, 19 Desember 2022 besok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan diminta kembali menghadirkan Dito Mahendra sebagai saksi pelapor dalam sidang yang dijadwalkan mendengarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Dito Mahendra sendiri diketahui dua kali tidak hadir dalam persidangan. Ia beralasan sudah dirawat di rumah sakit sejak 11 Desember 2022 karena demam berdarah yang dideritanya.

Sayangnya, dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 15 Desember 2022, jaksa penuntut umum tidak bisa memberikan keterangan dari dokter atau rumah sakit tempat Dito dirawat karena demam berdarah.

Hal itu membuat Nikita Mirzani haru di ruang sidang dan mengaku tak akan datang ke sidang jika Majelis Hakim mengabulkan permintaan Dito untuk menggelar sidang online.

“Saya sudah dipenjara 2 bulan Yang mulia dan saya ingin sekali bertemu dengan beliau. Saya nggak setuju kalau dia di kejaksaan (sidang),” ujar Nikita Mirzani dalam sidang yang berlangsung Kamis, 15 Desember 2022 kemarin di PN Serang.

“Kalau beliau menginginkan di kejaksaan saya tidak mau di pengadilan (sidang), terserah saya mau dipenjara berapa lama pun saya tidak akan hadir,” tegasnya.

Padahal, ini bukan kali pertama Dito dikabarkan mangkir dari panggilan penegak hukum. Ia disebut mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan korban bernama Sulaeman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda.

Nindy Ayunda sendiri diketahui mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangannya kepada penyidik pada 28 Juli 2022. Namun, Dito Mahendra disebut belum memberikan keterangannya sebagai saksi.

Padahal, dalam surat pemberitahuan dari Polres Jaksel terkait perkembangan penyidikan kasus penahanan bernomor B/3881/VIII/2022/Reskrim Jaksel tertanggal 16 Agustus 2022 itu ditandatangani Wakaseskrim Korsel. Kompol Sujarwo Polda Metro Jaya menjelaskan, Dito Mahendra menolak diperiksa polisi.

“Dito Mahendra menolak diperiksa dengan alasan ‘tidak patut’. Kok bisa ya mereka mengatur polisi,” beber Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum Sulaeman dan Rini Diana pada September 2022 lalu.

“Intinya, Polres Jaksel harus menjemput paksa Dito Mahendra. Kalau dibiarkan, ini bagus bagi penegak hukum di Indonesia. Apa karena yang melaporkan kasus ini orang kecil yang berprofesi sebagai sopir, jadi laporannya tidak ditangani serius oleh polisi,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Dito juga diminta datang ke KPK pada 18 November 2022 dan menjadi saksi dalam kasus suap dan gratifikasi, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Nurhadi. Sayangnya, Dito memilih untuk tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Dari informasi yang kami terima, ada dua orang saksi yang tidak hadir dan tanpa konfirmasi maupun keterangan terkait alasan ketidakhadirannya,” ungkap Ali Fikri, selaku Kabag Pemberitaan KPK.

Absennya Dito membuat Ali Fikri meminta dirinya dan saksi lainnya yang tidak hadir bekerja sama dan bisa memenuhi panggilan KPK. Bahkan, pihaknya memastikan penjadwalan ulang pemanggilan Dito dan saksi lainnya yang tidak hadir.

“KPK mengimbau agar dua orang saksi ini untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik,” tegas Ali Fikri.