Fitri Salhuteru Berharap Nikita Mirzani Segera Dibebaskan Usai Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus

  • Whatsapp


Fitri Salhuteru Berharap Nikita Mirzani Segera Dibebaskan Usai Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus

Sosok sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru mengungkap rasa terima kasih atas dihapuskannya pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.

Fitri Salhuteru menjelaskan, pasal tersebut termasuk Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Satu lagi adalah Pasal 28 tentang perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Read More

Nantinya, pengesahan penghapusan pasal ini akan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI, Desember 2022.

Untuk itu, dia meminta Nikita Mirzani, terdakwa kasus pencemaran nama baik, dibebaskan.

“Ini kemenangan hak asasi manusia dan kemenangan masyarakat yang menyampaikan pendapat, imbauan seperti apa yang disampaikan Nikita Mirzani,” ungkap Fitri Salhuteru di Instagram, Selasa (29/11/2022).

“ini pasal karet yang selalu dijadikan dasar untuk mengkriminalisasikan masyarakat kritis seperti yang menimpa Nikita Mirzani.” sambungnya.

Atas penjelasan tersebut, Fitri Salhuteru meminta agar Nikita Mirzani dibebaskan.

“Dengan dihapusnya pasal 27 UU ITE, maka sudah saatnya Nikita Mirzani harus dibebaskan. Keluarkan Nikita dari tahanan,” ucap Fitri Salhuteru.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dijerat pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra yang dilaporkan.

Namun, dalam sidang eksepsi atau pembacaan nota keberatan, Nikita Mirzani membantah melakukan pencemaran nama baik.

Related posts