Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah, Digeledah KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah Sahat Tua Simanjuntak

  • Whatsapp


Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah, Digeledah KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah Sahat Tua Simanjuntak

Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan kabar bahwa lembaga antikorupsi tersebut menggeledah Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Penggeledahan itu terkait kasus suap hibah yang menjerat Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Informasi penggeledahan itu dikonfirmasi Kepala Seksi Pelaporan KPK, Ali Fikri, Rabu 21 Desember 2022. Ia mengatakan, tim penyidik KPK melakukan proses penggeledahan hari ini.

Read More

“Benar hari ini 21 Desember 2022 tim penyidik melakukan penggeledahan,” ujarnya melalui pesan singkat.

Tak hanya Kantor Gubernur Khofifah Jatim, kata Ali, tim investigasi juga melakukan penggeledahan di tiga tempat lainnya.

“Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretariat Daerah, dan Bappeda Jatim,” kata Ali.

Ali menambahkan, saat ini tim investigasi masih melakukan serangkaian kegiatan pencarian. Dia mengatakan perkembangan lebih lanjut akan segera diumumkan kepada publik.

“Info yang kami terima, sejauh ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan sampaikan perkembangannya nanti setelah semua kegiatan selesai,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak adalah kasus suap yang melibatkan dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Diduga Sahat menawarkan untuk mengatur hibah kepada kelompok masyarakat melalui mekanisme cash advance atau ijon.

Dari pencairan dana APBD kepada kelompok masyarakat, Sahat dan pemberi suap dari kelompok masyarakat mengambil bagian 30 persen dari dana hibah dengan Sahat mengambil 20 persen sedangkan sisanya menjadi bagian pemberi suap. Diketahui, Sahat telah menerima Rp. 5 miliar

Sahat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Desember 2022. Dia ditangkap dalam operasi tangan merah KPK bersama tiga orang lainnya. Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rupiah, Dolar Singapura, dan Dolar AS. Total nilai uang yang disita KPK sebesar Rp. 1 miliar.

Related posts