Kemenaker Siapkan Posko THR 2022, Cek Lokasinya

  • Whatsapp


Kemenaker Siapkan Posko THR 2022, Cek Lokasinya

JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja atau Kementerian Tenaga Kerja telah menyiapkan pos tunjangan hari raya (THR) baik secara fisik maupun virtual. Bagi pekerja yang ingin melaporkan pembayaran THR dapat mengunjungi posko Kementerian Tenaga Kerja di kantornya dan juga melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan hal ini merupakan langkah pemerintah untuk menempatkan pengaduan tentang THR agar dapat terkoordinasi dengan baik.

“Tahun ini pos THR diperbaiki, ada pos virtual, kami siapkan laman khusus poskothr.kemnaker.go.id,” kata Anwar, Selasa (5/4/2022).

Read More

Kehadiran posko THR bertujuan agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional sehingga pengaduan yang masuk dari berbagai daerah dapat terkoordinasi dengan baik. Seluruh pengawas ketenagakerjaan di seluruh provinsi juga dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan dengan harapan pengaduan dapat diterima dan diselesaikan sebelum Idul Fitri. Anwar mengatakan, ketentuan THR tahun ini akan berlaku sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 yang harus dilunasi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Masalah yang dikhawatirkan pengusaha adalah belum siap atau kondisi keuangan perusahaan belum stabil. Namun, Anwar menegaskan bahwa kondisi tersebut bisa dibicarakan. Itu yang harus bisa kita diskusikan, artinya kita akan mendapat laporan dari perusahaan yang tidak mampu dan akan ada mediasi, semoga menjelang Lebaran ada solusi dari mediasi, sambungnya. Anwar memperkirakan, surat edaran terkait pembayaran THR akan dirilis pekan ini. “Secepatnya kami menunggu waktu untuk bisa mengeluarkannya, mudah-mudahan dalam minggu ini,” ujarnya. Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan masih ada THR 2021 yang belum dibayarkan hingga saat ini. Dia meminta kementerian terkait untuk mengawasi secara ketat pendistribusian THR. “Tahun 2021 akan ada sekitar 36.000 anggota kita yang bermasalah terkait THR, ada yang dicicil, hanya sebagian yang diberikan, bahkan tidak sama sekali karena ketidakmampuan perusahaan. Ada juga yang belum dilunasi,” kata Ristadi. Sementara itu, pada 2020 saat pandemi baru menghampiri Indonesia, sekitar 55.000 dari 237.000 anggota KSPN bermasalah terkait THR.

Related posts