Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang Hari Ini, Hakim Peringatkan Dito Mahendra Agar Dapat Hadir

  • Whatsapp


Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang Hari Ini, Hakim Peringatkan Dito Mahendra Agar Dapat Hadir

Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang hari ini, Kamis (15/12/2022).

Hakim memberikan kesempatan kedua kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengundang Dito Mahendra selaku pelapor untuk bersaksi di persidangan.

Read More

Sebelumnya, Dito Mahendra dijadwalkan hadir di persidangan pada 12 Desember 2022. Namun, pada hari itu ia absen karena sakit.

“Dari surat yang kami terima, sejak tanggal 11 (Desember) kemarin dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah karena sakit DBD,” terang jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya.

Selain memberikan kesempatan kedua kepada Jaksa Penuntut Umum, hakim juga memperingatkan Dito Mahendra untuk hadir di persidangan. Ada hukuman pidana bagi mereka yang menolak bersaksi.

“Apabila saksi tidak bisa dihadirkan lagi, ada konsekuensi hukumnya,” kata Ketua Majelis Hakim itu.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 224 KUHP, ketidakhadiran saksi di persidangan pada saat dipanggil sebagaimana mestinya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Namun, belum bisa dipastikan apakah hari ini Dito Mahendra memenuhi somasi sebagai saksi atas laporannya terhadap Nikita Mirzani.

Sebagai informasi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Kota Serang pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Penyaji dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Akibat laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Kasus Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Saat itu, jaksa penuntut umum mendakwa presenter dengan pasal berlapis.

Related posts