Penangguhan Penahanan Ditolak, Majelis Hakim Kasih Semangat Ke Nikita Mirzani: Tetap Semangat Ya, Jangan Loyo

  • Whatsapp


Penangguhan Penahanan Ditolak, Majelis Hakim Kasih Semangat Ke Nikita Mirzani: Tetap Semangat Ya, Jangan Loyo

Artis kontroversial Nikita Mirzani sempat mengajukan penangguhan penahanan pada sidang eksepsi yang berlangsung dua pekan lalu.

Sayangnya, dalam sidang putusan sela Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jawa Barat, Senin (5/12/2022), keinginan perempuan berusia 36 tahun itu tak bisa diwujudkan.

Read More

Diketahui, Majelis Hakim PN Serang menolak permohonan penangguhan penahanan Niki. Hal ini memastikan para pemain Jakarta Undercover tetap menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas IIB Serang hingga sidang akhir ditentukan oleh majelis hakim.

“Terkait penangguhan penahanan, sepakat untuk belum mengabulkan penangguhan penahan terdakwa demi berjalannya proses kegiatan persidangan ini,” ungkap Majelis hakim di ruang sidang PN Serang, Senin (5/12/2022).

“Jadi majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut. Gitu jelas ya,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Hakim juga memberikan semangat kepada terdakwa dan kuasa hukumnya.

Apalagi pada sidang pekan depan, Senin 12 Desember 2022, giliran Niki dan kuasa hukumnya yang berkesempatan membuktikan kebenaran laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Terdakwa harus tetap semangat ya, jangan loyo. Pekan selanjutnya saatnya untuk Anda membuktikan,” ungkap Majelis Hakim.

Tak hanya untuk terdakwa, Ketua Majelis Hakim dengan tegas memberikan semangat kepada kuasa hukum Nikita Mirzani. Selama ini, dia berusaha keras memperjuangkan hak terdakwa Nikita Mirzani.

“Terdakwa kembali ke tahanan dan penasehat hukum tetap mendampingi terdakwa dalam persidangan,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik. Berawal dari unggahan Instagram Stories Nikita Mirzani, pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan.

Atas laporan tersebut, wanita yang akrab disapa Nyai ini diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun belakangan ini, Nikita pun didakwa pasal berlapis oleh JPU yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 51 Ayat (2), atau kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

Bahkan Nikita didakwa telah membuat Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta, atas gagalnya jual beli sepatu mewah dengan rekan bisnisnya.

Sementara itu, sidang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang pada 12 Desember mendatang dengan agenda pembuktian. Dito Mahendra selaku pelapor bahkan cukup dinantikan kehadirannya oleh pihak Nikita Mirzani.

Related posts