News

Profil Azis Samual, Politisi Golkar yang Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI

×

Profil Azis Samual, Politisi Golkar yang Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI

Share this article
Profil Azis Samual, Politisi Golkar yang Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI

JAKARTA, – Politisi Partai Golkar Azis Samual (AS) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik ​​melakukan pemeriksaan di Amerika Serikat sejak Selasa (1/3/2022).

“AS kemarin menghadiri pemanggilan penyidik ​​dan melakukan pemeriksaan hingga larut malam, sekarang masih di Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan penyidik ​​menetapkan AS sebagai tersangka,” kata Zulpan kepada wartawan di Rabu (2/3/2022). Azis Samual dikenal sebagai kader Golkar yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Pria kelahiran Ambon tahun 1964 ini mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI di daerah pemilihan Papua. Namun, ia gagal lolos ke Senayan. Nama Azis Samual sebelumnya disebut-sebut dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR Setya Novanto. Azis pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, yang menjadi tersangka karena menghambat proses penyidikan. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu, Febri Diansyah mengatakan, untuk Azis, penyidik ​​sedang mendalami kasus hilangnya Novanto dari kediamannya saat hendak ditangkap Rabu (15/1/2017) lalu, hingga kecelakaan. Kasus yang menimpa mantan Ketua DPR itu, Kamis (16/1/2017). ). “Yang kami tahu itu yang terjadi, apalagi yang terjadi antara 15-16 November 2017 beberapa waktu lalu,” kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Menurut Febri, KPK ingin mengetahui posisi Azis saat peristiwa itu terjadi. KPK juga menanyakan apakah Azis mengetahui keberadaan Novanto saat itu. KPK memeriksa Azis berdasarkan penuturan Fredrich di pengadilan yang mengatakan, setelah kecelakaan itu, Novanto dibawa ke rumah sakit oleh ajudan yang juga anggota Polri, AKP Reza Pahlevi bersama Azis Samual. Hal itu dikatakan Fredrich dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/4/2018). “Karena yang membawa SN (Setya Novanto) adalah AKP Reza Pahlevi dan Aziz Samual. ​​Semuanya mengurus rumah sakit,” kata Fredrich. Kini terjerat kasus hukum, Azis Samual kini kembali terjerat kasus hukum dan berstatus tersangka dalam kasus pemukulan Haris Pertama. Zulpan mengatakan AS dijerat Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP.

“Jadi apa yang ditanyakan tentang status Amerika Serikat berdasarkan hasil gelar berdasarkan pasal 184 KUHAP, maka Amerika Serikat menjadi tersangka,” kata Zulpan. Seperti diketahui, Haris Pertama menjadi korban pemukulan di sebuah rumah makan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang. Haris pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik ​​Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima orang yang terlibat dalam pemukulan tersebut. Zulpan menjelaskan, keempat tersangka yang memukuli Haris adalah NA, JT, I, dan H. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP. Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai pelaku pemukulan terhadap Haris. SS tunduk pada Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.