Nikita Mirzani tidak butuh waktu lama untuk menjawab Majelis Hakim ketika sidang diputuskan ditunda selama dua minggu untuk persiapan eksepsi.
“Karena minggu depan ada acara kejuaraan tennis, dan kebetulan sekali kami termasuk kontingen di dalamnya,” kata Dedy Adi Saputra selaku ketua majelis hakim, Senin (14/11).
“Maka akan kami beri kesempatan selama dua minggu untuk menyusun eksepsi, ya? Jadi tanggal 28, Senin, tanggal 28 bulan November,” lanjutnya.
Saat Dedy belum sempat menanyakan pendapat Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya terkait hal ini, Nikita langsung menanggapinya dengan keberatan.
“Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan,” kata Nikita kepada hakim. Tidak lama kemudian, dia langsung menoleh ke pengacaranya, “Kelamaan, Bang,”
Nikita telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Serang.
Sidang kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra yang berlangsung tatap muka itu sesuai dengan permintaan Nikita pekan lalu.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, Nikita mengaku tertawa.
“Yah gitu aja, ketawa aja. Kan kalian denger sendiri dakwaannya seperti apa,” kata Nikita.
Sidang selanjutnya dijadwalkan mendengarkan eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Nyai sapaan akrab Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Hal tersebut tertulis dalam surat dakwaan yang diunggah ke website sipp.pnserang.go.id/index.php/detil_perkara, dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg dan nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022.