Nikita Mirzani hari ini, Senin (14/11) telah menyelesaikan sidang perdananya di PN Serang, Banten atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Namun, sidang eksepsi yang seharusnya digelar pekan depan ditunda.
Hakim menyatakan terpaksa menunda sidang eksepsi karena berbenturan dengan jadwal pertandingan tenis seluruh tingkat PN Serang.
“Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut,” kata Dedy Adi Saputra selaku ketua majelis hakim dalam sidang di PN Serang, Banten, Senin (14/11).
Mendengar keterangan hakim, Nikita Mirzani pun protes karena keberatan sidang eksepsi ditunda dua pekan.
“Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan,” kata Nikita Mirzani.
Hakim mengatakan, penundaan sidang hanya terjadi pada sidang eksepsi.
“Jadi khusus untuk minggu ini saja,” kata juri Dedy Adi Saputra.
Meski keberatan, Nikita Mirzani tetap menghormati putusan hakim.
“Ya sudah, karena aturannya begitu,”kata Nikita Mirzani.
Sementara itu, Nikita Mirzani merasa lucu atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Bahkan ia tertawa dirinya didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Di mana Pasal 36 dan Pasal 51 itu berisi soal pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian keuangan dari si pelapor dan maksimal hukumannya 12 tahun penjara.
“Lucu saja, ketawa saja,” kata Nikita Mirzani.
“Ya kan kalian dengar sendiri dakwaannya kayak gimana,” pungkasnya.