Komedian Sule bersama Budi Dalton dan Mang Saswi belum lama ini resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ).
Sule dan dua pelawak itu dilaporkan atas tuduhan penistaan agama yang dilontarkan dalam komedi mereka beberapa waktu lalu.
Dalam percakapan Sule dan kawan-kawan, Budi Dalton disinyalir mengatakan alkohol adalah minuman Nabi. Di lingkaran obrolan yang sama, Sule membalas pernyataan Budi sambil tertawa.
Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera), Syahrul Rizal yang melaporkan Sule dan ketiga komedian itu ke PMJ, menilai apa yang dilakukan ayah Rizky Febian itu sebagai pembenaran atas ucapan Budi.
“Kita ke sini, saya pribadi atas nama Syahrul Rizal, datang ke sini dengan kuasa hukum untuk melaporkan kejadian yang menyinggung umat agama dan berpotensi menganggap keonaran. Ada beberapa nama, yaitu Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Galton. Kedua, Sutisna alias Sule. Ketiga, Sasongko Wijanarko alias Mang Saswi,” kata Syahrul, Rabu 23 November 2022.
Selanjutnya, pihak Syahrul meminta Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi untuk menunjukkan itikad baik. Ketiga pelawak itu, kata dia, diminta melakukan sujud di depan umum.
“Ya mestinya kan bisa lebih komprehensif dengan bersujud di depan umum yang ditampilkan di depan publik sehingga jutaan umat Islam tahu atau bagaimana kan,” kata kuasa hukum Syahrul Rizal, Muhammad Mualimin.
Sebagai informasi, Budi Dalton, Sule, dan Mang Saswi, ketiganya diancam 5 tahun penjara. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP Jo Pasal 156A KUHP.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.