News

Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Raden Brotoseno Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi

73
×

Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Raden Brotoseno Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi

Share this article
Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Raden Brotoseno Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi

JAKARTA – AKBP Raden Brotoseno menjalani sidang di Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) terkait kasus korupsi percetakan sawah di Kalimantan Barat. Alhasil, Brotoseno tidak dipecat, hanya dijatuhi hukuman penurunan pangkat. “Direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi,” kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada awak media, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Selain itu, Brotoseno juga dikenakan sanksi berupa perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri.

“Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R. Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Sambo. Adapun, penegakkan pelanggaran KEPP telah dilaksanakan melalui Sidang KKEP dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (1) huruf c, pasal 13 ayat (1) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.

Untuk diketahui, Polri tidak memecat Raden Brotoseno, terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Brotoseno ditangkap penyidik Bareskrim pada 2016 dan divonis bersalah pada 2017. Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 5 tahun penjara. Setelah menjalani hukuman selama tiga tahun, Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Dia dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018. Ferdy Sambo menjelaskan bahwa keputusan tidak memecat AKBP Raden Brotoseno karena dia memiliki prestasi. Pertimbangan itu berdasarkan dari pernyataan atasan Brotoseno saat berdinas di Korps Bhayangkara. “(Pertimbangan sidang etik) Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo kepada wartawan, senin (30/5/2022).