Jakarta – Esteh Indonesia baru-baru ini mengirimkan somasi kepada pelanggan, menyusul protes konsumen yang mengatakan produknya terlalu manis karena mengandung 3 kilogram gula. Kementerian Kesehatan RI menyebutkan, pengawasan terhadap ketentuan makanan dan minuman cepat saji berada di ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Namun, pihaknya meminta agar produsen mematuhi ketentuan tersebut. Berdasarkan Permenkes 30/2013, aturan nilai gizi seperti kadar lemak hingga gula harus dicantumkan dalam iklan dan media promosi lainnya seperti leaflet, brosur, buku menu, dan media lainnya.
“Pengawasan makanan dan minuman kepentingan BPOM RI merujuk ke aturan yang ada,” tutur dr Nadia Senin (26/9/2022).
dr Nadia belum menanggapi lebih lanjut apakah akan ikut mendorong memperketat aturan pencantuman label gizi pada minuman berpemanis. Sementara pakar epidemiologi FKM UI Pandu Riono sebelumnya mewanti-wanti aturan yang dibuat diawasi dengan ketat.
“Ngeributin konsumsi gula pada penduduk, ya perlu ngatur yang benar. Regulasi yang diterapkan bukan sekedar di atas kertas,” pesan Pandu.
Usai viral konsumen Esteh Indonesia disomasi, petisi terkait cukai minuman berpemanis juga kembali disorot. Dalam petisi yang diunggah change.org bertajuk ‘Diabetes dan Obesitas Mengintai: Lindungi Masyarakat dari Bahaya Minuman Berpemanis’ lebih dari 7.500 ditargetkan untuk menandatangani petisi, hingga pukul 08:15 WIB sudah ada 6.784 orang yang menandatangani petisi tersebut.
Terkait kebijakan label minuman berpemanis, tetapi Kepala BPOM RI Penny K Lukito dan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Rita Endang belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.